Adat Banjar Baparbaik, Akhlak Masyarakat Banjar Selesaikan Permasalahan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 19 November 2021

Adat Banjar Baparbaik, Akhlak Masyarakat Banjar Selesaikan Permasalahan


Orang Banjar dalam adatnya tidak terlalu suka memecahkan masalah melalui jalur hukum atau pihak berwenang. Meskipun sifatnya "pengarasan" tetapi kalau menyangkut hukum orang Banjar lebih memilih jalur damai, adat ini juga dipengaruhi oleh ajaran para Tuan Guru sejak zaman Kesultanan Banjar.

Adat Banjar Baparbaik ini bahkan tertuang dalam dokumen negara Kesultanan Banjar, yaitu Pasal 21 Undang-Undang Sultan Adam:

"Tiap kampung kalau ada perbantahan isi kampungnya itu tetuha kampungnya kusuruhakan membicarakan mufakat-mufakat lawan yang tuha-tuha kampungnya itu, lamun tiada juga dapat membicarakan ikam bawa kepada Hakim."

Sultan Adam sebagai Sultan Banjar saat itu menyuruh kepada seluruh rakyat apabila ada sengketa untuk menyelesaikannya secara mufakat atau lebih dulu tetuha kampung saling berunding mencari kata mufakat. Saat proses baparbaik ini selesai, sering terjadi pihak yang bersengketa bahkan akhirnya "baangkatan dingsanak" atau saling meangkat saudara.

Penyelesaian lewat jalur hukum hanya akan diambil apabila tidak tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Bila baasah parang di halaman urang”
“Adab beradat mengetuk pintu”
“Bila susah menyambung benang”
“Panggilah tuan yang paham ilmu”
(Datu Cendikia Taufik Arbain)

Karena adab kita urang Banjar bermaruah. Adab nomor satu, urang Banjar kada mau diadu-adu.

Sumber : Instagram @kesultananbanjar_official


Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner